Sah! Surat Edaran Mendikdasmen RI No. 7 Tahun 2026 memberikan jaminan kepastian bagi guru non-ASN untuk terus mengabdi.
.
Ya, pemerintah memberikan payung hukum yang kuat bagi para guru non-ASN untuk tetap mengabdi hingga akhir 2026.
.
Regulasi ini hadir sebagai jawaban atas kegelisahan di lapangan. Dengan adanya SE ini, pemerintah daerah memiliki pegangan hukum resmi untuk memperpanjang masa penugasan guru tanpa rasa ragu.
.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Purwanto pun menilai, kebijakan ini menjadi solusi bagi kepastian status dan kesejahteraan ribuan guru honorer, khususnya di wilayah Jabar.
.
“Dengan adanya dasar hukum yang kuat ini, kami bisa mencairkan hak para guru tersebut,” ungkap Kadisdik.










