Jakarta – Calon mahasiswa yang ingin mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebaiknya memeriksa terlebih dahulu kelompok kesejahteraan ekonomi yang tercatat dalam pendataan pemerintah.
Pasalnya, salah satu syarat penerima KIP Kuliah adalah berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu dan tercatat maksimal pada desil 4.
Data kelompok kesejahteraan tersebut mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Apa Itu Desil DTSEN?
Kelompok kesejahteraan atau desil membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi.
Karena itu, calon pendaftar KIP Kuliah perlu mengetahui posisi desilnya terlebih dahulu untuk mengetahui apakah termasuk dalam kategori yang dipersyaratkan.
Pengecekan desil dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi DTSEN.
Cara Cek Desil DTSEN untuk KIP Kuliah
Berikut langkah-langkah untuk mengecek desil:
- Kunjungi laman resmi DTSEN: https://dtsen-form.bps.go.id/login?redirect=/
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masukkan kode unik yang tersedia.
- Pilih menu “Cek desil”.
- Masukkan tanggal lahir.
- Masukkan kembali kode unik.
- Klik “Cek data”.
- Data mengenai desil akan ditampilkan.
Dengan mengetahui data desil sebelum mendaftar, calon mahasiswa dapat memastikan terlebih dahulu apakah kondisi ekonominya sesuai dengan salah satu kriteria penerima KIP Kuliah yang disebutkan dalam materi tersebut.









