Jakarta – Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang baru lulus SMA perlu mengetahui prosedur penutupan rekening. Menurut Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, penutupan rekening bagi penerima KJP Plus kelas 12 Tahap I 2026 yang telah lulus dapat dilakukan mulai Agustus 2026.
Proses penutupan rekening dilakukan melalui kantor layanan Bank Jakarta sesuai dengan cabang yang tercantum pada buku tabungan.
Dokumen yang Wajib Dibawa
Siswa yang ingin menutup rekening KJP Plus perlu menyiapkan sejumlah dokumen berikut:
- KTP wali asli dan fotokopi, khusus bagi rekening yang masih mencantumkan nama wali QQ.
- KTP siswa atau kartu pelajar asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Ijazah atau surat keterangan lulus asli dan fotokopi.
- Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus.
- Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah, khusus alumni sekolah swasta.
- Akta kelahiran siswa asli dan fotokopi.
- Meterai Rp10.000 sebanyak satu lembar.
KJP Plus Tahap II 2026
Selain penutupan rekening bagi siswa yang telah lulus, Disdik DKI Jakarta juga telah melakukan pendataan calon penerima KJP Plus Tahap II 2026. Pendataan tersebut ditutup pada 5 Agustus 2026.
Pendaftaran KJP Plus tidak dilakukan secara mandiri oleh siswa. Prosesnya dilakukan melalui sekolah dengan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan.
Syarat umum penerima KJP Plus Tahap II 2026 meliputi:
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta.
- Berdomisili di DKI Jakarta minimal 5 tahun berturut-turut.
- Berusia 6–21 tahun.
- Terdaftar dalam DTSEN atau merupakan penerima manfaat panti sosial.
- Terdaftar sebagai murid di satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta.
Sementara dokumen yang diperlukan antara lain formulir pendaftaran, surat permohonan kepada Gubernur, surat pernyataan ketaatan penggunaan Dana KJP Plus, fotokopi KK, serta fotokopi KTP orang tua atau wali.









